Minuman Berpemanis Kena Tarif Cukai Mulai Semester II-2025

Media Briefing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 225
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan pada Semester II-2025. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan. 

img_title Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Akan Naik per 1 Januari 2027, Jadi Berapa?

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai MBDK ini tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal Semester II-2025," ujar Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai Jumat, 10 Januari 2025. 

img_title Lantik Pejabat Kemenkeu dan KSSK, Suahasil Rampungkan Perombakan Jabatan Era Purbaya

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto mengatakan untuk pengenaan cukai MBDK akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Akbar menuturkan, saat ini pemerintah juga sudah menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

img_title Pramono Umumkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Photo :
  • Dok. Peruri

"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DJBC Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji besaran tarif cukai MBDK. Besaran tarif cukai ini pun sudah diusulkan DPR sebesar 2,5 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berapa besaran tarifnya, terus terkena produk apa, kemarin ada masukan 2,5 persen. Karena ini masih dalam proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC), M. Aflah Farobi dalam Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis, 26 September 2024.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Baja Indonesia Dihantam Bea Masuk 50% di Amerika dan Eropa, Airlangga: Inggris Juga Tak Mau Kalah

Menko Airlangga menyebut baja Indonesia dikenai tarif hingga 50% oleh AS-Eropa akibat Global Excess Steel yang dijalankan AS dan posisi baja sebagai komoditas strategis.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut