OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Asuransi Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

img_title Dunia Hadapi Ketidakpastian, Ekonomi Global Diproyeksi Tumbuh 3,4 Persen di 2027

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan Rancangan Penyehatan Keuangan (RPK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ogi dalam keterangannya Rabu, 22 Januari 2025.

img_title 32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

Ogi menuturkan, dalam perkembangannya dari seluruh pemegang polis sudah menyetujui bahwa restrukturisasi dialihkan ke IFG Life. Jiwasraya pun sudah dikenakan sanksi PKU oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

img_title BBCA Tertekan, Rumor Haji Isam Akuisisi BCA Kembali Jadi Sorotan

"Dari seluruh pemegang polis dan hampir seluruh polis yang setuju restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life. Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha," jelasnya.

Ogi menilai, saat ini proses yang telah dilakukan sudah transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis.

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi mengatakan sanksi ini diberikan kepada Jiwasraya telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ismail dalam keterangannya Jumat, 1 September 2024.

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA.

Saham BBCA Turun Tajam, Begini Perjalanan Harga hingga Klarifikasi Isu Akuisisi

Saham BBCA anjlok ke Rp4.820, terendah dalam lima tahun. Isu akuisisi oleh Haji Isam juga langsung dibantah oleh BCA dan OJK di tengah aksi tekanan jual.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut