Danantara Bakal Kelola Dividen BUMN, Begini Skema Untung Ruginya

Danantara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto bakal meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara, pada Senin, 24 Februari 2025. 

img_title Dony Oskaria Ungkap Laba BUMN Naik 20 Persen hingga Laporan Keuangan Danantara

Sebagai sebuah badan, Danantara akan memiliki keleluasaan dalam mengelola aset kekayaan negara dalam bentuk dividen BUMN. Misalnya yakni bahwa keuntungan maupun kerugian yang terjadi saat melakukan pengelolaan aset, merupakan keuntungan dan kerugian Danantara sendiri dan bukan lah oleh negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu sebagaimana termaktub di dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diketok palu di Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

img_title Bahlil Peringatkan Danantara Jangan Mau Ditekan Singapura soal Ekspor Listrik, Ini Alasannya

"Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan," sebagaimana dikutip dari salah satu poin UU BUMN terbaru tersebut, Minggu, 23 Februari 2025.

Dividen.

Photo :
  • Romania Insider

img_title Hilirisasi Bahan Bakar Nabati Digenjot, Kapasitas Produksi Dibidik Naik

Uniknya, apabila Danantara berhasil meraup untung, maka sebagian keuntungan akan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara. Hal itu setelah dilakukan pencadangan, untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan melakukan akumulasi modal.

Menteri hingga Pegawai Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Namun apabila terjadi kerugian pada operasional ataupun pengelolaan aset BUMN dalam Danantara, maka menteri, anggota dewan pengawas dan badan pelaksana, hingga pegawai Danantara, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian tersebut.

Meski demikian, mereka harus dapat dapat membuktikan empat hal, yaitu kerugian yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kemudian, memberikan bukti bahwa sebagai yang mengemban tugas di Danantara telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Pembuktian selanjutnya yakni bahwa mereka tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Terakhir, bukti tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota organ Danantara mulai dari dewan pengawas dan badan pelaksana hingga ke para pegawai, juga disebutkan bukan merupakan penyelenggara negara.

Aturan itu juga menyebut bahwa Danantara dapat menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut