OJK Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, sudah memblokir 8.618 rekening bank terkait judi online (judol). Jumlah itu naik dari pemblokiran sebelumnya yang sebanyak 8.500 rekening.

img_title Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi untuk Lindungi Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya juga sudah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terdeteksi judol. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam konferensi pers Selasa, 4 Maret 2025.

img_title OJK Soroti Kesenjangan Pemanfaatan dan Pemahaman Keuangan Syariah! Literasi 43% Tapi Inklusi Baru 13%

Dian menuturkan, OJK juga sudah melakukan pengembangan atas laporan rekening yang terdeteksi judi online. Dalam hal ini perbankan juga sudah diminta melakukan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD).

"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor NIK serta melakukan enhanced due dilligence," jelasnya.

img_title Dongkrak Literasi Keuangan Masyarakat dan Anak Muda, OJK Gelar FinExpo 2026

Dian melanjutkan, dari sisi perkembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK juga sedang menyusun ketentuan tentang transparansi dan publikasi laporan bank sebagai ketentuan payung bagi bank terkait publikasi informasi kinerja bank sebagai emiten dan perusahaan publik. 

"Kemudian untuk pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan busel, peran bank dalam melindungi perlindungan konsumen dan aspek lainnya sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik," imbuhnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Bongkar Manipulasi Saham, Pelaku PANR Wajib Kembalikan Rp5 Miliar, Emiten BOGA Didenda

OJK baru saja menjatuhkan sanksi atas aksi manipulasi saham PANR dan pelanggaran BOGA. Pelaku PANR wajib mengembalikan keuntungan tidak sah Rp5,07 miliar.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut