Lebih dari 700 Ribu Peserta Didik Akan Segera Terima KJP Plus dan KJMU

Kartu KJP Plus
Sumber :
  • promediateknologi.id

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan bantuan sosial bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Tahun ini, sebanyak 705.332 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan 15.792 mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan menerima bantuan secara bertahap. Jumlah ini meningkat sekitar 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manfaat Bantuan KJP Plus dan KJMU

img_title Keciduk Punya Mobil hingga Rumah Mewah, Pemprov DKI Bakal Periksa Ulang Data 26 Ribu Penerima KJP

Penerima Manfaat KJMU Tahap II Tahun 2021

Photo :
  • Istimewa

Bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses tanpa hambatan finansial. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti:

img_title 661.209 Peserta Didik Terima KJP Tahap II Gelombang I
  • Biaya sekolah atau kuliah.
  • Pembelian buku pelajaran dan alat tulis.
  • Biaya transportasi menuju sekolah atau kampus.
  • Kebutuhan perlengkapan belajar lainnya.

Seleksi Penerima Bantuan yang Tepat Sasaran

KJP Plus

Photo :
  • Website berita resmi Pemprov Jakarta

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, bantuan sosial ini diberikan secara selektif dan tidak bersifat terus-menerus. Tujuannya adalah agar penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan dan memanfaatkan bantuan dengan baik.

  • Ada beberapa kriteria yang membuat peserta didik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus dan KJMU, antara lain:
  • Tidak lagi masuk dalam kategori keluarga tidak mampu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki kendaraan roda empat (mobil) atas nama orang tua atau wali.
  • Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  • Penerima KJMU yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kurang dari standar yang ditetapkan dalam dua semester berturut-turut.
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus dan KJMU, dapat mengecek langsung melalui situs resmi di kjp.jakarta.go.id. Pastikan juga untuk selalu memperbarui data kependudukan dan informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan penerimaan bantuan. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Jakarta Jadi Kota Pelajar Nomor Satu se-Indonesia

Pramono Anung, menyebut perbaikan fasilitas sekolah dan program KJP dan KJMU menjadi bagian upaya pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut