Menaker Jamin Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dibayarkan. [Humas Kementerian Ketenagakerjaan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dibayarkan. Hal itu diutarakannya usai melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

img_title Berapa Kenaikan UMP 2027? Ini Kata Menaker Yassierli

Dia juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini," kata Yassierli dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

img_title 1.100 Buruh Sepatu di Lebak Kena PHK, Berharap Bisa Bekerja Lagi

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Dia mengaku, hal ini berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, sehingga proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan.

img_title 63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Kawal Hak Mereka Dipenuhi Perusahaan

Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025 lalu, ia mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak.

Sehingga kabar baik pun datang hari ini, dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ujar Menaker.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik," ujarnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS

Presiden Prabowo melalui Kemendikdasmen siap mengalihstatuskan sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes mulai bulan Januari 2027

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut