Marak PHK, OJK Minta Perusahaan Pinjol Waspadai Gagal Bayar
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol serta multifinance mewaspadai risiko gagal bayar di tengah maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
"Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar," ujar Agusman dalam keterangan tertulis Senin, 19 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Agusman meminta, agar perusahaan pinjol dan multifinance memperhatikan aspek kehati-hatian serta memiliki manajemen risiko yang memadai untuk menekan risiko gagal bayar.
"Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global," jelasnya.
Di samping itu, Agusman menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap tingkat risiko kredit bermasalah.
"Per Maret 2025, profil risiko multifinance terjaga dengan rasio NPF gross tercatat turun menjadi 2,71 persen dari bulan sebelumnya. Pada industri Pindar, TWP 90 juga masih terjaga di posisi 2,77 persen," imbuhnya.
