Menaker Akan Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja, SE Segera Diterbitkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, VIVA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli akan menghapus ketentuan batas usia sebagai salah salah satu syarat perekrutan kerja di Indonesia. Surat Edaran (SE) juga akan segera diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan.

img_title Viral Dugaan Lowongan Kerja 'Bodong' di Pasar Minggu, Polisi Selidiki

"Iya nanti insya Allah kita akan respons segera dengan suatu imbauan, surat edaran Insya Allah segera," ujar Yassierli di Jakarta Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi pelamar kerja.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

img_title Anti-Scam! 289 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri Tersedia, Cek Informasi Resminya di Sini

Meski demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan rampung. Sebab Kemenaker belum lama ini baru mengeluarkan SE pelarangan penahanan ijazah.

"Surat Edaran, semoga segera ya. Kemarin kita Surat Edaran pelarangan penahanan ijazah," imbuhnya.

img_title Wamen P2MI Bongkar Modus Penipuan Pekerja Migran, 7.908 Iklan Lowongan Kerja Fiktif Ditutup

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya sedang berupaya menghapus pembatasan usia bagi para calon pekerja. Ia menilai syarat usia dalam lowongan kerja seringkali menghambat orang yang masih dalam usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan.

"Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” kata Immanuel Ebenezer, dikutip VIVA dalam unggahan Instagram @fakta.indo Selasa, 8 April 2025. 

Ebenezer menyoroti, banyaknya pencari kerja berusia 40–45 tahun yang merasa kehilangan harapan karena tidak memenuhi kriteria usia yang ditentukan. Ia berharap aturan itu dihapus agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama.

“Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” tambahnya. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Doc: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, ia belum memastikan apakah penghapusan syarat usia itu akan diatur melalui revisi UU Ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah.

Maganghub Kemnaker

Buruan Daftar! MagangHub Tahap II Resmi Dibuka, Begini Tahapan dan Caranya

Magang Nasional (MagangHub) 2026 Tahap II merupakan bagian dari target 150 ribu peserta program tahun ini, dengan kuota sebanyak 50 ribu peserta pada setiap angkatan.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut