Digugat PKPU, Anak Usaha Waskita Karya Akan Hadapi Sidang Perdana Pekan Ini

Gedung Waskita Karya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST), PT Waskita Karya Realty, menerima surat panggilan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025. 

img_title Ahmad Doli Bocorkan Awal Mula Munculnya Pasal Gibran Banget di PKPU: Masuk Barang Itu

Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor: 2683/PAN.3/W10.U1/HK2.4/6/2025 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan No.148/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Permohonan PKPU 148 tersebut terkait permintaan pelunasan pembayaran dari PT Fourcili Kreasi Indonesia selaku pihak pemohon," jelas Sekretaris Perusahaan Ermy Puspa Yunita, dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin, 9 Juni 2025.

img_title Terungkap! Bupati Klaten Diduga Terima Fee Rp2 Miliar Lebih, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

Ermy menjelaskan, adapun disampaikan PKPU Nomor Perkara 148 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir. Sebagai informasi, Waskita Karya memegang kepemilikan saham sebesar 99,99 persen atas PT Waskita Karya Realty. 

Ilustrasi Utang

Photo :
  • www.freepik.com/free-vector

img_title DPR Vs Eks Ketua KPU Panas Buntut Polemik Ijazah Gibran, Ahmad Doli dan Hasyim Asy'ari Saling Sebut Munafik

"Adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," lanjut Ermy.

Dikutip dari berita VIVA pada Selasa, 29 April 2025, Waskita Karya mencatatkan penurunan total utang sebesar Rp 14,7 triliun menjadi Rp 69,3 triliun pada tahun 2024. Jumlah ini menurun dari total utang Waskita Karya pada tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 84 triliun.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025, manajemen perseroan menekankan upaya restrukturisasi guna meningkatkan kinerja operasional dan keuangan. Proses pemulihan kinerja keuangan dan operasional melalui restrukturisasi menjadi perhatian utama perseroan selama 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam konteks restrukturisasi operasional, perusahaan menitikberatkan pada pemulihan kegiatan operasional inti dengan fokus menjadi kontraktor murni. Strategi ini mengedepankan pengerjaan sejumlah proyek dengan skema pembayaran bulanan dan menghindari turnkey, guna menjaga stabilitas modal kerja," jelas Ermy.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Pasal Gibran Banget Bakal Dibahas di Rapat Evaluasi Komisi II, Ahmad Doli: Kalau Perlu Digelar RDP Khusus

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, akan membawa polemik dugaan pasal “selundupan” atau 'Pasal Gibran Banget' dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut