Indodax: Kripto Bebas PPN Menempatkannya Sejajar dengan Produk Keuangan Lain

Chairman Indodax Oscar Darmawan.
Sumber :
  • Dok: Indodax

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan pajak baru untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 50 Tahun 2025 mulai Jumat, 1 Agustus.

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto di bursa domestik dari 0,1 menjadi 0,21 persen, dan 1 persen untuk transaksi di bursa luar negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, aset kripto kini nol persen, atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena dikategorikan sebagai surat berharga. Meski begitu, layanan terkait seperti bursa, dompet digital, dan verifikasi transaksi tetap dikenakan PPN.

img_title TOKEN2049 Singapore 2026, Industri Kripto Global Dinilai Terus Berkembang

Selain itu, aktivitas penambangan kripto juga mengalami penyesuaian tarif. PPN untuk penambangan naik dari 1,1 menjadi 2,2 persen, dan tarif PPh khusus 0,1 persen dihapus.

Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan regulasi ini memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.

img_title OJK Siapkan Aturan Stablecoin pada 2027, Begini Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto

PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

"Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN nol persen adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN," katanya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Seperti diketahui, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat sejumlah kelompok jasa keuangan memperoleh pembebasan PPN, salah satunya ialah penghimpunan dana masyarakat seperti tabungan di bank.

Dengan PMK 50/2025 ini, menunjukkan jika investasi aset kripto seperti Bitcoin sama dengan menabung di bank.

Menurut Oscar Darmawan, penetapan PPN nol persen merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya.

Hal ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal. Langkah strategis ini juga akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan," jelas dia.

Oscar Darmawan menyatakan kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut