Investor Aset Kripto Bakal Punya SID, Intip Hasil Kajian Awal OJK
Senin, 4 Agustus 2025 - 21:08 WIB
Sumber :
- Freepik
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan IAKD Hasan Fawzi.
Photo :
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
“Dan OJK pada saatnya nanti akan merumuskan pengaturan khusus terkait penggunaan SID ini untuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional,” kata Hasan.
Sebagai informasi, SID berfungsi sebagai kode unik untuk setiap investor. Konsep ini telah diterapkan di pasar modal oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kode SID memungkinkan data investor, seperti nama dan nomor rekening, diakses secara terpusat, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.
Baca Juga
IHSG Ambruk 1,99 Persen ke 5.266, Rupiah Rp18.167 dan Minyak Brent Jadi Beban
IHSG sore hari ini, Selasa 27 Oktober 2026 ditutup anjlok 1,99 persen ke 5.266,13 akibat rupiah melemah ke Rp18.167, harga minyak Brent US$112, dan tekanan jual saham.
VIVA.co.id
27 Oktober 2026