Godok Aturan Baru, OJK Wanti-wanti Perbankan Tak Sembarangan Blokir Rekening

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji aturan baru yang akan meregulasi soal rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.

img_title Minta Bank Genjot Kredit UMKM, PGS BI Destry Damayanti: Benar-benar Jadi PR

Karenanya, Dian pun mewanti-wanti pihak perbankan untuk tidak secara sepihak dan sembarangan memblokir rekening-rekening dormant tersebut, kecuali memiliki bukti bahwa rekening tersebut memang terindikasi terlibat tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini OJK masih mengkaji aturan soal rekening tidak aktif, dan mengimbau perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran," kata Dian dalam konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis, 4 September 2025.

img_title Gelar Karya Kreatif Indonesia 2026, BI Dongkrak Daya Saing dan Pembiayaan Perbankan ke UMKM

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA / Syaefullah

"Kecuali memang terindikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," ujarnya.

img_title OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Begini Nasib Nasabah

Dia menjelaskan, salah satu cara pihak perbankan untuk proaktif dalam menangani kasus-kasus terduga rekening dormant bermasalah itu, adalah dengan menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu dan memintanya untuk melakukan aktivasi rekening. 

Selain itu, lanjut Dian, para pihak perbankan diharapkan juga segera menerapkan customer due diligence (CDD) ulang, terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas kembali dari rekening yang dimaksud sebagai rekening dormant tersebut.

"OJK juga mendorong perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu, untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya sempat ramai pemberitaan soal pemblokiran sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga menimbulkan ragam reaksi pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPATK berkilah bahwa langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan rekening-rekening dormant tersebut, oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Hal itu termasuk penyalahgunaan untuk berbagai aktivitas keuangan ilegal, misalnya seperti judi online (judol) dan pencucian uang.

PPATK sendiri telah mengklasifikasikan rekening yang dapat dianggap dormant alias nganggur, yakni sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3-12 bulan baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

Gedung Promoter Polda Metro Jaya

Polda Metro Panggil AMPB Supriyono, OJK Hingga Kemensos Soal Rekening Rp80,9 Juta yang Bikin Geger

Polda Metro Jaya akan memanggil Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono untuk mengklarifikasi penggalangan dana yang dilakukan menjelang rencana aksi

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut