Saham Minuman Teguk Kena Suspensi BEI, Ada Apa?

Gerai Teguk
Sumber :
  • teguk.co.id

Jakarta, VIVA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi terhadap emiten merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), pada perdagangan Senin, 1 Desember 2025. Keputusan ini berlaku sejak sesi pertama Periodic Call Auction dan dilakukan di seluruh pasar. 

img_title Bank Mandiri Jual Saham Inhealth Senilai Rp570 Miliar ke IFG Life, Begini Penjelasan BMRI

Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan bahwa langkah penghentian sementara ini diambil karena TGUK belum memenuhi kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi secara lengkap dan konsisten. Emiten diminta memberikan penjelasan atas permintaan resmi BEI, namun hingga batas waktu yang diberikan, klarifikasi tersebut belum diterima sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sehubungan dengan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) yang belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia (Bursa) secara lengkap dan konsisten, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin, 1 Desember 2025. 

img_title IHSG Naik ke 5.305, Akankah Penguatan Bursa Saham RI Berlanjut?

Ilustrasi IHSG akan Reli pada perdagangan hari ini.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Suspensi ini berarti seluruh aktivitas jual-beli saham TGUK dihentikan untuk sementara waktu hingga perusahaan memberikan klarifikasi yang dianggap memadai oleh BEI. Penghentian perdagangan biasanya menjadi langkah preventif untuk menjaga pasar tetap teratur dan memastikan investor tidak dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap atau berpotensi menimbulkan spekulasi berlebihan.

img_title Telkom Percepat Buyback Saham Rp4 Triliun, Ini Strategi di Balik Langkahnya

BEI juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, terutama dalam situasi yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik. Kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi merupakan salah satu syarat utama agar perdagangan saham perusahaan dapat berlangsung secara wajar dan transparan.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tegas BEI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pantauan VIVA di Stockbit, saham TGUK terkahir diperdagangan pada level 137 per saham sebelum perdagangannya dihentikan BEI. Saham TGUK pertama kali mencatatkan saham perdana pada 10 Juli 2023.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffery Hendrik

Indonesia dan India Punya Aturan Tak Biasa soal Saham, Ini yang Diungkap BEI

BEI mengungkap Indonesia dan India jadi dua negara di dunia yang membuka informasi kepemilikan saham kepada publik untuk pemegang saham dengan porsi di atas 1 persen.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut