Roblox Resmi Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Digital

Voucher Robux Roblox
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah entitas usaha yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kali ini resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut pajak.

img_title Generasi Muda Kini Makin Akrab dengan Transaksi Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan, Roblox menjadi salah satu dari lima perusahaan sektor digital yang baru ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

img_title Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

Dia mengungkapkan, dalam kesempatan yang sama pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. Dengan demikian, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 251 perusahaan.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.

img_title Protes Pajak Pembalut Wanita, YLKI: Negara Jangan Membebani Kebutuhan Dasar Biologis Perempuan

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Photo :
  • Antara

Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga menyerap pajak dari tiga sektor digital lainnya, yaitu pajak atas aset kripto dengan total Rp1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,19 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Adapun khusus untuk serapan pada 2025, pajak dari aset kripto sebesar Rp675,6 miliar, pajak P2P lending Rp1,15 triliun, dan pajak SIPP Rp1,07 triliun.

DJP menyatakan sektor usaha ekonomi digital menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat

Rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut