Dunia Usaha Erat Kaitannya dengan Kepastian Hukum

Ilustrasi perusahaan.
Sumber :
  • Welp Magazine

Jakarta, VIVA — Pemerintah resmi memberlakukan KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru mulai 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional.

img_title Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

KUHAP baru diyakini membawa perubahan fundamental. Mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi dunia usaha, perubahan ini berdampak signifikan terhadap strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum.

img_title Prabowo sebut Karhutla Tak Semata Disebabkan Faktor Alam: Saya Minta Intelijen Selidiki Korporasi

Pemberlakuan KUHAP baru dinilai menjadi babak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional sekaligus berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana menyebut tahun ini sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pembaruan KUHAP tidak terpisahkan dari KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.

img_title Kapolri Ungkap 98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Pemilik Perusahaan Bisa Terseret

“Ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep, dalam diskusi 'Law and Regulations Outlook 2026' bertema KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.

Ia juga menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Dahulu orientasinya penjara. Sekarang lebih ke rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini semua mempengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” ujarnya.

Asep menekankan bahwa sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi.

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, hingga menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, dan beneficial owner (BO).

Sementara itu, Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menegaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan dunia usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” tegas dia.

Menurut Sartono, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama serta komunikasi yang baik antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

Kadin Indonesia menyoroti 44,5 persen pelaku usaha yang mengaku belum siap menghadapi bencana alam dan cuaca ekstrem.

Hampir Separuh Pengusaha Tak Siap Hadapi El Nino dan Karhutla, Kadin Minta Pemerintah Bergerak

Kadin mencatat 44,5 persen pengusaha belum siap menghadapi bencana alam. Fahrul Fulvian mendesak penguatan peringatan dini di tengah ancaman El Nino dan karhutla.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut