Menaker Bicara Pengumuman Bonus Hari Raya Buat Ojol, Kapan?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

img_title Pengemudi BYD yang Tabrak 4 Mobil-Lindas Ojol di Blok M Dites Urine, Negatif Narkoba dan Alkohol

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

img_title Tawuran Geng Motor di Makassar Tewaskan Ojol, 19 Orang Jadi Tersangka, Mayoritas Masih di Bawah Umur

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

img_title Hitung-hitungan dan Formula Penetapan UMP 2027

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (Ant)

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto (tengah)

Komjen Dadang Hartanto Beri Pesan Khusus Buat Ojol

Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Poisi Dadang Hartanto mengingatkan para pengemudi ojek online (ojol) agar tidak mengabaikan kesehatan dan keselamatan saat bekerja.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut