Istana Ingin Data Nasabah Bank Dikumpulkan

Ilustrasi bank.
Sumber :

Jakarta, VIVA - Istana Kepresidenan Amerika Serikat (AS) atau Gedung Putih sedang mempertimbangkan perintah eksekutif untuk bank agar mengumpulkan data dan informasi kewarganegaraan nasabahnya.

img_title DPR Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir, Minta Pengganti Sugiono Konsisten soal Politik Luar Negeri RI

Perintah eksekutif yang baru ini akan mewakili dorongan signifikan baru dalam upaya Presiden AS Donald Trump untuk mengekang imigran ilegal, seperti dikutip dari situs Financial Times, Kamis, 26 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perintah tersebut juga dapat diterapkan kepada nasabah baru maupun nasabah lama.

img_title Ekuitas ASABRI Nyungsep Rp673 Miliar, DPR Soroti Masalah Tata Kelola

Berdasarkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, lembaga pemberi pinjaman AS wajib memperoleh nama, tanggal lahir, dan alamat nasabah untuk mendeteksi kejahatan keuangan, tetapi tidak ada undang-undang federal yang mewajibkan pengumpulan atau verifikasi status kewarganegaraan untuk pembukaan rekening.

Beberapa lembaga meminta data dan informasi ini secara sukarela untuk manajemen risiko. Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan AS meliputi paspor, akta kelahiran, sertifikat naturalisasi, serta catatan militer tertentu.

img_title DPR Minta LRT Jabodebek Utamakan Pelayanan dan Bukan Cari Untung, Jumlah Pengguna Terus Meningkat

Diperkirakan 52 persen warga AS tidak memiliki paspor negara itu yang sah pada 2024, menurut data Departemen Luar Negeri AS, karena sebagian besar menggunakan SIM negara bagian sebagai bentuk identitas standar.

Masih belum jelas konsekuensi apa yang akan berlaku bagi mereka yang tidak dapat membuktikan kewarganegaraan berdasarkan perintah yang mungkin dikeluarkan.

Laporan dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa warga negara asing, termasuk individu dari Iran, telah mengalami pembekuan rekening bank mereka karena pertanyaan tentang kewarganegaraan.

“Segala pemberitaan tentang potensi pembuatan kebijakan yang belum diumumkan secara resmi oleh Istana adalah spekulasi tanpa dasar,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, dilansir dari situs Russia Today.

Sejak kembali menjabat tahun lalu, Donald Trump telah melancarkan penindakan imigrasi besar-besaran, yang menyebabkan deportasi massal. Ia mengatakan bahwa penyeberangan ilegal telah menurun ke tingkat yang dapat diabaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kelayakan Pemilih AS (Safeguard American Voter Eligibility Act), yang baru-baru ini disahkan oleh DPR, juga akan mensyaratkan bukti kewarganegaraan berupa dokumen untuk pendaftaran pemilih federal.

Meskipun para kritikus mengklaim bahwa hal itu akan menghilangkan hak pilih jutaan pemilih, Donald Trump berpendapat bahwa hal itu akan membantu menghentikan "kecurangan yang merajalela" dalam pemilihan umum (pemilu).

Usai Ungkap Sertifikat Absensi Wapres, Kemendikdasmen Beberkan Fakta-fakta Riwayat Sekolah Gibran

MK Kebut Sidang Sengketa Ijazah Gibran,  Mungkinkah Wapres Dimakzulkan? Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Potensinya

MK kebut sidang sengketa Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Sontak, hal ini menuai komentar dan sorotan publik hingga pertanyaan sebagian publik, apakah

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut