Bea Keluar Batu Bara Belum Diterapkan, Purbaya: Masih Ada yang Protes

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, pengenaan tarif Bea Keluar untuk komoditas batu bara sampai saat ini belum diterapkan, karena masih adanya penolakan dari sejumlah pihak.

img_title Masih Jadi Primadona, Penggunaan Batu Bara yang Efisien Dorong Konsumsi Jangka Panjang

“Masih ada yang protes, itu saja,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Dia menegaskan bahwa pihaknya bakal segera mengatasi hambatan tersebut agar kebijakan bisa segera diterapkan.

img_title Baja Indonesia Dihantam Bea Masuk 50% di Amerika dan Eropa, Airlangga: Inggris Juga Tak Mau Kalah

Ilustrasi batu bara (dok. MIND ID)

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

“Nanti kami bereskan,” tuturnya.

img_title Purbaya Muncul Lagi Usai Dicopot dari Menkeu, Penampilan Barunya Jadi Sorotan

Diketahui, pengenaan tarif Bea Keluar Batu Bara mulanya akan diterapkan pada 1 Januari 2026. Beberapa waktu sebelumnya, Purbaya menyebut bahwa tarif Bea Keluar komoditas batu baru akan berkisar antara lima hingga 11 persen dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas.

Dia sempat mengatakan bahwa ketentuan Bea Keluar Batu Baru telah memasuki tahap proses pengundangan. Purbaya memastikan, pemerintah tengah merampungkan regulasi Bea Keluar komoditas batu bara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Selain itu, Purbaya mendorong agar kebijakan Bea Keluar Batu Bara dapat diberlakukan secara surut. Menurutnya, skema ini memungkinkan negara memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.

Terkait respons pelaku usaha, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan pengusaha. Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Penerapan Bea Keluar Batu Bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.

Instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait. (Ant).

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Dorong Komoditas RI Diolah di Dalam Negeri Agar Dongkrak Nilai Tambah Ekonomi

Prabowo menekankan pentingnya pengolahan komoditas di dalam negeri, agar manfaat dan nilai tambah ekonominya bisa dirasakan secara maksimal oleh rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut