Demi MSCI, OJK Cs Rombak Transparansi Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal yang menjadi bagian dari proposal Indonesia kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

img_title OJK Siapkan 5 Jurus Baru Perkuat Perbankan hingga 2030, Kredit Tumbuh 13,65 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan," jelas Hasan, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis, 2 April 2026.

img_title Danantara Bidik 5%-10% Saham BEI, OJK Tegaskan Belum Ada Pengajuan Resmi

"Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” sambungnya. 

Empat agenda tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A. 

img_title Aspek Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Masalah Pindar-KPPU

Selain itu, terdapat penguatan transparansi berupa ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Hasan menyatakan kebijakan tersebut selaras dengan praktik di berbagai yurisdiksi global dan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. 

Ia menambahkan, reformasi ini diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan investor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peaturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup definisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi saham, terutama dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penyelarasan dengan praktik bursa global. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut