STTD Pialang Asuransi Kini Pakai Kode QR, Ini Fungsinya

Ilustrasi asuransi
Sumber :
  • Shutterstock

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan pialang reasuransi. Teknologi ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang secara lebih cepat, mudah, dan real time.

img_title OJK Periksa 31 Emiten Sekaligus, Siapa yang Berikutnya Kena Sanksi?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, adanya pendaftaran ini diharapkan juga mengubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien” kata Ogi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

img_title OJK Ungkap Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2026, Denda Tembus Rp1,5 Triliun

Dia menjelaskan, STTD berbasis QR Code dinilai dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, QR Code ini diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri.

OJK menekankan. pentingnya peran pialang asuransi dan pialang reasuransi sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.

img_title 15 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkap dan Lokasinya hingga Oktober

Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini pun menjadi semakin relevan. Hingga 31 Maret 2026, sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.

OJK menyatakan, pihaknya terus mendorong digitalisasi industri asuransi untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan.

Penguatan basis data terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi serta mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data.

OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Seluruh proses saat ini dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut OJK, perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.

OJK menyatakan bahwa seluruh pengembangan yang dilakukan sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yaitu terwujudnya Industri Asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inkluasi dan stabilitas keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut