OJK Minta Evaluasi Total hingga Ancam Blacklist Indosaku

Ilustrasi Debt Collector
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons dugaan pelanggaran penagihan pinjaman online (pinjol) yang menyeret oknum debt collector (DC) di Semarang. Kasus ini mengarah pada PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi.

img_title Pola Pikir Investor Aset Kripto Bergeser

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam praktik penagihan. Jika terbukti melanggar ketentuan, regulator menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” ucap Kiky dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 Mei 2026 di Jakarta. 

img_title Sarjito Janji Bikin RI Lebih Berdaulat untuk Tentukan Sendiri Harga Komoditas Strategisnya

Tak hanya itu, OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini termasuk pemberian sanksi blacklist kepada penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

img_title Sarjito Resmi Dilantik MA Sebagai Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

“OJK juga telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat,” imbuh Friderica.

Selain penindakan, Kiky juga meminta Indosaku melakukan  pembenahan internal di tubuh Indosaku. Perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan termasuk evaluasi atas kerjasama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga,” tambahnya.

Upaya yang dilakukan OJK merupakan lanjutan dari langkah tegas   AFPI yang telah mencabut keanggotaan perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat. Dalam hal ini memutuskan pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku pertanggal 30 April 2026.

BPI Danantara.

Disebut Bakal Pegang 40 Persen Saham BEI usai Demutualisasi, Danantara Buka Suara

BPI Danantara merespons kabar yang beredar, yang menyebut bahwa Danantara bakal memiliki 40,12 persen saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) usai proses demutualisasi BEI.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut