Mulai Juni 2026, Beli Dolar Maksimal 25 Ribu per Bulan

Ilustrasi dolar AS
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA Bank Indonesia (BI) menyampaikan batas pembelian mata uang dolar AS tanpa underlying (dokumen pendukung) yang diperketat menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan akan mulai berlaku pada Juni 2026 guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

img_title Bank Indonesia Dorong Transaksi Negara Anggota BRICS Pakai Mata Uang Lokal

“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan tersebut merupakan penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah berlaku sejak April 2026 melalui penyesuaian ambang batas (threshold) pembelian valas tanpa underlying dari sebelumnya 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.

img_title BI Laporkan Keyakinan Konsumen ke Ekonomi RI Meningkat di Agustus 2026, Cek Datanya

Perry menegaskan bahwa pembelian dolar tanpa underlying tetap diperbolehkan, namun penurunan batas dilakukan agar pembelian valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil.

Ia mengungkapkan, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen setelah kebijakan penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS yang berlaku sejak April 2026, dari sebelumnya 10,8 persen pada periode Januari-Maret 2026.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.632 saat Pasar Respons Positif Pelantikan Destry dan Perang Iran-AS Kembali Memanas

Adapun setelah batas kembali diturunkan menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying diproyeksikan turun menjadi sekitar 3,5 persen.

Merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlangsung terutama sejak memanasnya perang di Timur Tengah pada Februari 2026, BI memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah melalui tujuh langkah, termasuk pengetatan batas pembelian dolar tanpa underlying.

Upaya tersebut juga di antaranya dilakukan melalui peningkatan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik dan luar negeri dengan dukungan cadangan devisa yang dinilai memadai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter dengan mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025 serta menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen guna menarik aliran modal asing serta menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.

Di sisi lain, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder terus dilakukan untuk menjaga likuiditas, memperkuat stabilitas rupiah, dan mendukung koordinasi fiskal-moneter, dengan realisasi mencapai Rp133,39 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2026 setelah sebesar Rp332,14 triliun sepanjang 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut