OJK Tetapkan Direksi BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut Definitif

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmiĀ menetapkan nama-nama calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode jabatan tahun 2026 sampai 2030. Daftar nama tersebut segera dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

img_title BEI Bakal Periksa Acak Free Float Saham Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas

Dalam Hal ini ​OJK menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama definitif BEI, yang mana Jeffrey saat ini menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan FawziĀ di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

img_title BEI Kejar Kepercayaan Investor Global, Peluang RI Bertahan di Emerging Market di Atas 50 Persen

KemudianĀ  OJK menetapkan Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, dan Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa. Lalu, OJK memilih Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, serta Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.

Kemudian, OJK menetapkan Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan , yang mana Iding saat ini tengah menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Selanjutnya, OJK menetapkan Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.

img_title OJK Ungkap Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2026, Denda Tembus Rp1,5 Triliun

Adapun, ketujuh nama tersebut akan diajukan dan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026 yang akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.

Berikut daftar lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030 yang ditetapkan OJK untuk disetujui dalam RUPST :

Direktur Utama: Jeffrey Hendrik

Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim​​​​​​​

Direktur Pengembangan: Iding Pardi​​​​​​​

Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum​​​​​​​

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

​​​​​​​Adapun, penetapan tersebut memperhatikan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PPJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58/2016).

Selain itu, juga berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon Anggota Direksi BEI masa jabatan tahun 2026 s/d 2030. (Ant)

Ilustrasi - Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK Periksa 31 Emiten Sekaligus, Siapa yang Berikutnya Kena Sanksi?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten di pasar modal Indonesia. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena dalan...

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut