Pemerintah Kasih Kabar Terbaru soal Tarif Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8%

Aksi Demo Ojek Online
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan pemotongan tarif ojek online (ojol) maksimal 8 persen.

img_title Dudung Tegaskan Pemerintah Hormati Kritik, tapi Ingatkan Peserta Demo soal Ini

Menurut dia, proses finalisasi aturan tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.

img_title Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Mobil Listrik di Blok M, Ternyata Driver Ojol Ketiduran karena Kelelahan

Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah perpres tersebut resmi difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku.

"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

img_title Pemerintah Siapkan 2.882 Kuota Mudik Gratis ke 10 Kota Sambut Nataru, Cek Daftarnya!

Adapun ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski demikian, hingga saat ini aturan itu belum diterapkan di lapangan. Potongan yang diterapkan oleh sejumlah aplikator masih mencapai sekitar 20 persen.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta biaya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator ojek online (ojol) dibawah 10 persen. 

Kepala Negara mengaku tak setuju dengan biaya potongan mencapai 20 persen. Prabowo menilai potongan tersebut tidak adil karena para pengemudi ojek online sudah bekerja keras di lapangan.

Hal tersebut tersebut diungkapkan Prabowo dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa?? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," tegas Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.

Dengan begitu, Prabowo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu mewajibkan aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Polisi Kasih Peringatan buat Ojol dan Kurir yang Buru-buru di Jalan

Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir menjadi salah satu kelompok pengguna jalan yang diingatkan untuk tidak mengabaikan keselamatan demi mengejar waktu pengantaran.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut