Influencer Kripto Harus Sertifikasi Dinilai Bikin Ekosistem Kripto Lebih Sehat

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian.
Sumber :
  • Dokumentasi Indodax.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Salah satunya mengatur tentang sertifikasi influencer keuangan dan kripto.

img_title Transaksi Kripto Tembus Rp171 Triliun, Industri Kripto Genjot Literasi

Merespons hal tersebut, pelaku usaha menilai bahwa kehadiran regulasi ini memberikan standar yang lebih jelas bagi influencer dalam menyampaikan informasi mengenai aset kripto. Sehingga masyarakat memperoleh sumber yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.

img_title FEKDI x IFSE 2026, Indodax Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional

“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysia dikutip dari keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa edukasi dan rekomendasi investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung kompetensi yang memadai serta mengedepankan kepentingan perlindungan konsumen.

img_title Gaungkan Investasi di Pasar Modal dan Kesehatan Diri, SRO Bursa Gelar Capital Market Run 2026

Menurutnya, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator. Sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak,” katanya.

Selain itu, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta harus menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut