Panduan Lengkap Perizinan Berusaha Risiko Menengah di OSS
- pexels.com/Pixabay
Jakarta, VIVA – Perizinan berusaha mengharuskan pelaku usaha memahami dua dokumen utama yang menjadi batu sandungan, yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang dan verifikasi sertifikat standar. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2025, menggantikan aturan lama.
Untuk mempermudah proses, pelaku usaha dapat menggunakan Jasa Pengurusan PKKPR Terbit Otomatis sejak awal penentuan lokasi usaha. Saat kendala bergeser ke tahap akhir, Jasa Verifikasi Sertifikat Standar Proses Kilat menjadi solusi agar aktivitas komersial tidak tertunda. Berikut adalah penjelasan tentang kedua tahapan tersebut secara berurutan.
PKKPR sebagai Persyaratan Dasar Perizinan
Â
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah salah satu dari tiga persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, bersama dengan persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung beserta sertifikat laik fungsi. PKKPR menggantikan istilah izin lokasi yang digunakan sebelum penerapan perizinan berbasis risiko.
Â
Fungsi dari PKKPR memastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Tanpa PKKPR, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lanjutan tidak dapat diproses. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan menjadi dasar perolehan tanah untuk kegiatan usaha.
Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR
Â
Konfirmasi KKPR diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS jika lokasi usaha berada di wilayah dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang sudah terintegrasi. Sistem akan mencocokkan koordinat yang dimasukkan dengan peta RDTR dan menerbitkan konfirmasi jika sesuai, atau menolak jika tidak sesuai.
Â
Proses ini berlangsung dalam hitungan menit hingga maksimal 1 hari kerja tanpa dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika RDTR belum tersedia atau belum terhubung ke OSS, pengajuan harus melalui Persetujuan KKPR yang memerlukan pendaftaran, pemeriksaan, dan penilaian dokumen. Jalur ini dikenakan PNBP yang dihitung berdasarkan luas lahan, indeks jenis usaha, dan indeks lokasi, serta melibatkan pertimbangan teknis pertanahan dan kajian Forum Penataan Ruang.
Dari Kesesuaian Ruang Menuju NIB dan Sertifikat Standar
Â
Setelah persyaratan dasar terpenuhi, pelaku usaha melanjutkan pengisian data kegiatan usaha utama dengan kode KBLI lima digit. Sistem OSS secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi, sekaligus menetapkan jenis perizinan yang diperlukan.
Â
Berdasarkan Pasal 128 ayat (2), sertifikat standar berfungsi sebagai perizinan berusaha untuk risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Pada risiko menengah rendah, sertifikat standar berbentuk pernyataan kesanggupan yang berlaku langsung sehingga kegiatan operasional dapat segera dimulai. Sementara pada risiko menengah tinggi, sertifikat standar terbit bersama NIB namun berstatus belum terverifikasi, sehingga pelaku usaha hanya boleh melakukan tahap persiapan seperti pengadaan lahan atau pembangunan gedung.
Alur Verifikasi Sertifikat Standar
Â
Berikut adalah tahapan verifikasi sertifikat standar pada sistem OSS agar kegiatan usaha dapat beroperasi secara legal.
- Akses Menu Pemenuhan: Pelaku usaha perlu masuk ke menu pemenuhan persyaratan di sistem OSS, memilih kode bidang usaha, mengisi, dan mengunggah dokumen pemenuhan.
- Melampirkan Dokumen Lingkungan: Pelaku usaha wajib melampirkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) atau formulir SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sesuai dengan kewajiban kegiatan usaha.
- Proses Verifikasi oleh Instansi: Verifikasi dilakukan oleh instansi berwenang, meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sesuai kewenangannya.
- Pemeriksaan Lapangan: Pada sektor usaha tertentu, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kelayakan.
- Notifikasi Hasil: Instansi berwenang akan mengirimkan notifikasi status pemenuhan persyaratan ke sistem OSS.
- Status Verifikasi: Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, keterangan pada sertifikat standar akan berubah menjadi "telah diverifikasi" dan pelaku usaha diperbolehkan memulai kegiatan komersial.
Batas Waktu Layanan dan Sanksi
Â
Setiap jenis perizinan di OSS memiliki batas waktu layanan yang tercatat di sistem. Untuk KKPR darat tanpa rekomendasi teknis, batas waktunya adalah 5 hari kerja. Namun, permohonan yang memerlukan rekomendasi teknis atau berada di wilayah tanpa RDTR dapat mencapai 39 hari kerja.
Urus PKKPR dan Sertifikat Standar Bersama Legalitascepat.id
Â
Pemanfaatan ruang yang sesuai dan verifikasi sertifikat standar merupakan dua ujung dari satu rantai perizinan. Kesalahan di awal seperti koordinat lokasi yang keliru atau KBLI yang tidak sesuai zonasi, dapat menyebabkan penundaan di tahap akhir karena sertifikat standar belum terverifikasi. Oleh karena itu, ,enyiapkan berkas secara lengkap dan berurutan lebih efisien dan lebih murah dibandingkan mengulang proses setelah permohonan ditolak.
Â
Masa tunggu antara terbitnya NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi sering menjadi periode paling mahal bagi pelaku usaha karena biaya berjalan sementara usaha belum boleh beroperasi. Legalitascepat.id yang dikelola oleh CV Dua Raja Sejahtera, menyediakan layanan pengurusan NIB, PKKPR, dan sertifikat standar terverifikasi dengan skema bayar setelah dokumen terbit serta garansi terbit dalam 1 hari.
Â
Layanan ini didukung oleh tim profesional dan notaris senior yang berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidang perizinan berusaha. Berkantor pusat di Bandung dengan cabang operasional di Surabaya, Legalitascepat.id menjangkau seluruh Indonesia. Perusahaan ini telah memperoleh sertifikasi ISO 9001, menyimpan data pada server sendiri, dan membuka layanan 24 jam. Konsultasi gratis dapat Anda mulai melalui nomor 08112121508. (LAN)
Â
Â