BCA Tegaskan Karyawan Tak Boleh Beli Saham BBCA Selama Periode Buyback
Program buyback tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi perseroan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 12 Maret 2026.
Dalam keterangan sebelumnya, manajemen BCA menyebut buyback merupakan wujud keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnis perusahaan sekaligus upaya mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
BCA juga menyatakan pelaksanaan buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Manajemen berkomitmen memperhatikan dinamika pasar selama program berlangsung.
Periode buyback pada 19–21 Oktober 2026 masih termasuk dalam jangka waktu program yang telah disetujui pemegang saham, yakni 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.