BCA Tegaskan Karyawan Tak Boleh Beli Saham BBCA Selama Periode Buyback
Jakarta, VIVA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) melarang seluruh pekerjanya melakukan transaksi saham BCA selama periode pembelian kembali saham atau buyback pada 19–21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan pelaksanaan aksi korporasi perseroan yang bertujuan mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
Dalam pemberitahuan yang sama, BCA menyampaikan bahwa selama periode yang sama, seluruh pekerja BCA tidak diperbolehkan melakukan transaksi atas saham perusahaan.
Larangan tersebut mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Karyawan Dilarang Bertransaksi Saham BBCA
BCA menegaskan larangan transaksi saham berlaku bagi seluruh pekerja perseroan selama periode pelaksanaan buyback, yakni pada 19–21 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transaksi saham ketika perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali sahamnya. Dengan adanya larangan tersebut, pekerja BCA tidak diperbolehkan melakukan transaksi atas saham perseroan selama periode yang telah ditentukan.
Dalam pemberitahuan yang beredar di kalangan pelaku pasar, BCA menyatakan:
"Kami informasikan bahwa Perusahaan akan melaksanakan pembelian kembali saham BCA (buyback) mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026."
Larangan transaksi tersebut perlu diperhatikan oleh pekerja perseroan karena cakupannya tidak hanya berkaitan dengan pembelian atau penjualan saham yang mengubah kepemilikan.
Pengertian Transaksi Saham yang Dilarang
Dalam pemberitahuannya, BCA turut menjelaskan pengertian transaksi atas saham yang termasuk dalam larangan selama periode buyback.
Transaksi tersebut mencakup aktivitas atau kontrak yang dilakukan dalam rangka memperoleh, melepaskan, maupun menggunakan saham.
Dengan demikian, cakupan larangan tidak terbatas pada transaksi yang mengakibatkan peralihan kepemilikan saham. Aktivitas yang tidak menyebabkan perubahan kepemilikan juga termasuk dalam pengertian transaksi yang dimaksud.
Ketentuan ini menjadi aspek penting dalam pelaksanaan pembelian kembali saham karena transaksi atas saham dapat mencakup berbagai bentuk aktivitas, tidak hanya jual-beli yang secara langsung memindahkan kepemilikan.
BCA mengacu pada Pasal 43 POJK Nomor 29 Tahun 2023 sebagai dasar ketentuan yang berkaitan dengan transaksi saham selama periode pelaksanaan buyback.
Buyback BCA Berlangsung Selama Tiga Hari
Aksi pembelian kembali saham BCA dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 19, 20, dan 21 Oktober 2026.
Program buyback tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi perseroan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 12 Maret 2026.
Dalam keterangan sebelumnya, manajemen BCA menyebut buyback merupakan wujud keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnis perusahaan sekaligus upaya mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.
BCA juga menyatakan pelaksanaan buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Manajemen berkomitmen memperhatikan dinamika pasar selama program berlangsung.
Periode buyback pada 19–21 Oktober 2026 masih termasuk dalam jangka waktu program yang telah disetujui pemegang saham, yakni 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.