Emas Antam Naik Rp5.000 Hari Ini, Segini Harga Terbaru Per 1 Gram

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Jakarta, VIVA - Harga emas batangan menjadi salah satu perhatian masyarakat di tengah dinamika pasar keuangan. Pergerakan harga logam mulia dapat menjadi pertimbangan bagi investor maupun masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen penyimpan nilai kekayaan.

img_title Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Jumat 30 Oktober 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga emas Antam pada Senin (2/11/2026), kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada pukul 09.24 WIB, harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp2.531.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.526.000 per gram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam naik menjadi Rp2.286.000 per gram.

img_title Harga Emas Dunia Turun Lagi, Suku Bunga The Fed Bikin Investor Was-was

Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas perlu memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia.

Daftar Harga Emas Antam 2 November 2026

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp11.000, Segini Harga 1 Gram Sekarang

Selain ukuran 1 gram, Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Senin, 2 November 2026:

- Emas 0,5 gram: Rp1.315.000.
- Emas 1 gram: Rp2.531.000.
- Emas 2 gram: Rp5.002.000.
- Emas 3 gram: Rp7.478.000.
- Emas 5 gram: Rp12.430.000.
- Emas 10 gram: Rp24.805.000.
- Emas 25 gram: Rp61.887.000.
- Emas 50 gram: Rp123.695.000.
- Emas 100 gram: Rp247.312.000.
- Emas 250 gram: Rp618.015.000.
- Emas 500 gram: Rp1.235.820.000.
- Emas 1.000 gram: Rp2.471.600.000.

Transaksi pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Pajak tersebut menjadi bagian dari perhitungan transaksi pembelian emas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Dengan demikian, nilai bersih yang diterima penjual saat melakukan buyback dapat berbeda dari nilai kotor berdasarkan harga per gram karena adanya potongan pajak. Masyarakat perlu memperhitungkan ketentuan tersebut sebelum melakukan transaksi. (Ant)

Harga Emas.

Harga Emas Terancam Terus Melemah? Kemendag Ungkap Biang Keroknya

Kemendag menyebut penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan imbal hasil obligasi global menekan harga referensi emas pada periode pertama November 2026.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut