Garuda Diminta Kembalikan Dana Nazaruddin

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menegaskan, PT Garuda Indonesia Tbk harus mengembalikan dana pembelian saham perusahaan yang telah dibeli oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Pengembalian dilakukan jika Nazaruddin terbukti menggunakan dana Rp300,8 miliar tersebut.

Dalam melihat kasus pembelian saham ini, PPATK juga berharap agar semua pihak menilainya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sederhana saja, ada dasar Pasal 3 di UU itu," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, di Gedung PPATK, Jakarta, Senin 13 Februari 2012, ketika disinggung mengenai kewajiban Garuda untuk mengembalikan dana pembelian saham.

Sayangnya, Yusuf untuk saat ini tidak dapat mengungkapkan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan Nazaruddin itu. Informasi transfer dana itu dinilai masih bersifat rahasia.

Yusuf juga menegaskan, setiap transaksi yang dilakukan oleh perbankan ataupun perusahaan sekuritas dapat ditelusuri oleh PPATK.

Disinggung mengenai periode pembelian saham Garuda dan penetapan status tersangka Nazaruddin yang baru diberikan hari ini, Yusuf menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tetap harus dilakukan. "Sama saja, ukurannya tetap pada saat transaksi dilakukan," katanya.

Mengutip UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berikut adalah ulasan lengkap pasal 3 dan pasal 5 

Pasal 3

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23

Pasal 5

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terpopuler: Bukti Kencan Kim Soo Hyun-Kim Ji Won, Teuku Ryan Dibawa Berobat dan Ruqyah

Sementara itu, Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendalami dugaan penggunaan dana miliaran rupiah yang dipakai Nazaruddin untuk membeli saham Garuda.

"Menurut PPATK, KPK perlu mendalami apakah memang patut seorang Nazar membeli saham senilai miliaran? Seharusnya Garuda mengetahuinya," kata Agus.

Sebelumnya, PT Mandiri Sekuritas mengakui pihaknya hari ini bakal dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Permintaan keterangan itu terkait kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Nazaruddin diduga menggunakan uang anak usaha PT Permai Group sebesar Rp300,8 miliar. (art)

Ilustrasi mayat

Kakek 73 Tahun Tewas dengan Kepala Hancur, Pemuda Kena Prank Nikahi Gadis Ternyata Pria Tulen

Sejumlah artikel di kanal News VIVA sepanjang Senin, 6 Mei 2024. Adapun, artikel yang menjadi sorotan pembaca VIVA terkait kakek 73 tahun ditemukan tewas mengenaskan di G

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024