Agus Diberhentikan Saat Tugas ke AS, Ini Penjelasan Sudi Silalahi

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
- Agus Martowardojo diberhentikan dari jabatan menteri keuangan berdasarkan Keppres Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu, 17 April 2013.


Keppres itu dikeluarkan pada saat Agus sedang kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat. Agus sedang mewakili Indonesia dalam pertemuan IMF Spring Meeting yang dihadiri para menteri keuangan serta gubernur bank sentral.


Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin 22 April 2013, menjelaskan bahwa keputusan Presiden SBY memberhentikan Agus dan mengangkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas sementara menteri keuangan, dilakukan karena dalam keadaan mendesak.
Raudhah di Masjid Nabawi: Taman Surga di Bumi


Ramalan Zodiak Karier Mingguan 20-26 Mei 2024, Scorpio: Kariermu Minggu Ini akan Meningkat
Menurut dia, ada beberapa hal yang mendesak untuk diputuskan menteri keuangan pada pekan lalu. Untuk itu, perlu ada pejabat sementara yang menggantikan.

Terpilih Jadi Ketua Umum DPP MAHASI Periode 2024-2029, Romo Andi Rojali Siap Mengabdi

"Perlu segera ada yang menindaklanjuti hal-hal yang sudah menjadi program," ujar Sudi.


Sudi pun mengakui, status Agus bukan lagi menteri keuangan dalam pertemuan negara-negara IMF tersebut. "Sudah diberhentikan dari menteri, kan dia tinggal menunggu dilantik jadi gubernur BI," katanya.


Dia tidak menjelaskan apa peran Agus dalam pertemuan yang digelar pada 19 hingga 21 April 2013 itu. "Saya buru-buru nih, saya duluan ya?," kata Sudi sembari berlalu.


Sebelumnya, Presiden SBY resmi memberhentikan Agus Martowardojo sebagai menteri keuangan melalui Keppres Nomor 44/M Tahun 2013. Agus digantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaksana tugas sementara menteri keuangan, berdasarkan Kepppres Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandangani Jumat 19 April 2013. Selengkapnya baca . (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya