Tutut Soeharto, Hary Tanoe, dan Kisruh TPI

Mbak Tutut di Peluncuran Perdana Buku "Pak Harto The Untold Stories".
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
img_title Andre Taulany Ungkap Ingin Punya Anak Lagi dari Amanda Rigby Meski Usianya Kini 52 Tahun
- PT Media Nusantara Citra Tbk hingga saat ini masih menunggu salinan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia. "Kami belum terima putusannya," kata juru bicara MNC Aria Sinulingga, Kamis 10 Oktober 2013.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Cek Biaya Servis Engsel HP Lipat di Sini! Mulai dari Model hingga Jenis Kerusakan

Meski demikian, dia mengatakan MNC tidak ada kaitan dengan putusan itu. Gugatan Tutut hanya untuk PT Berkah Karya Bersama. "Bukan untuk MNC," katanya.
img_title Kepala Daerah Sampaikan Progres Pemulihan Bencana Sumatera, Ini Sejumlah Hal yang Jadi Perhatian


Sengketa TPI, yang kini bernama MNC TV ini, bermula dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Berkah adalah perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, bos raja media dengan bendera MNC.

Asal mula sengketa ini tak lain karena urusan utang piutang. Saat itu Tutut memiliki utang US$55 juta, termasuk di antaranya kewajiban obligasi TPI ke PT Indosat Tbk. Namun, rupanya saat itu Tutut tak bisa bayar. Karena kepepet, pada Agustus 2002 Tutut sepakat membuat perjanjian dengan Hary Tanoe, yang juga pemilik PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan pengambilalih PT Bimantara Citra Tbk (sekarang PT Global Mediacom Tbk) dari tangan Bambang Trihatmodjo, adik kandung Tutut.

Dalam perjanjian itu, disebut semua utang Tutut akan diambil alih Hary Tanoe. Perjanjian juga mencantumkan kesediaan Hary untuk menambah modal agar kinerja TPI kian membaik. Sebagai imbalannya, Tutut bersedia memberikan 75 persen sahamnya TPI kepada Hary Tanoe melalui Berkah. Selain itu, Mbak Tutut juga memberikan surat kuasa agar Berkah bisa mengendalikan penuh operasional TPI. Sejak Juni 2003, TPI resmi masuk grup MNC.

Namun, baru setahun perjanjian itu berjalan, Tutut marah gara-gara MNC berniat menjual lahan seluas 12 hektare di kawasan Taman Mini untuk menambah modal. Bagi Tutut, rencana ini telah melanggar perjanjian dan menuntut pengembalian 75 saham itu.

Berbagai negosiasi ditempuh, namun TPI tetap di bawah kendali MNC. Bahkan belakangan namanya diubah menjadi MNC TV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Tutut menggugat Hary Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. . Majelis hakim menegaskan bahwa Berkah terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum membayar tergugat Rp680 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut