Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- PT Media Nusantara Citra Tbk hingga saat ini masih menunggu salinan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia. "Kami belum terima putusannya," kata juru bicara MNC Aria Sinulingga, Kamis 10 Oktober 2013.
Meski demikian, dia mengatakan MNC tidak ada kaitan dengan putusan itu. Gugatan Tutut hanya untuk PT Berkah Karya Bersama. "Bukan untuk MNC," katanya.
Baca Juga :
Viral WNI Lansia Terpisah Rombongan Jadi Korban Pencopetan di Madinah, Bukan Jemaah Haji RI
Dalam perjanjian itu, disebut semua utang Tutut akan diambil alih Hary Tanoe. Perjanjian juga mencantumkan kesediaan Hary untuk menambah modal agar kinerja TPI kian membaik. Sebagai imbalannya, Tutut bersedia memberikan 75 persen sahamnya TPI kepada Hary Tanoe melalui Berkah. Selain itu, Mbak Tutut juga memberikan surat kuasa agar Berkah bisa mengendalikan penuh operasional TPI. Sejak Juni 2003, TPI resmi masuk grup MNC.
Namun, baru setahun perjanjian itu berjalan, Tutut marah gara-gara MNC berniat menjual lahan seluas 12 hektare di kawasan Taman Mini untuk menambah modal. Bagi Tutut, rencana ini telah melanggar perjanjian dan menuntut pengembalian 75 saham itu.
Berbagai negosiasi ditempuh, namun TPI tetap di bawah kendali MNC. Bahkan belakangan namanya diubah menjadi MNC TV.
Tutut menggugat Hary Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. . Majelis hakim menegaskan bahwa Berkah terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum membayar tergugat Rp680 miliar.
Upaya hukum pun berlanjut hingga kasasi. Pada 2 Oktober , dan menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum. (umi)
Halaman Selanjutnya
Namun, baru setahun perjanjian itu berjalan, Tutut marah gara-gara MNC berniat menjual lahan seluas 12 hektare di kawasan Taman Mini untuk menambah modal. Bagi Tutut, rencana ini telah melanggar perjanjian dan menuntut pengembalian 75 saham itu.