Sumber :
- Antara/ Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews
– Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, rencananya akan menandatangani surat keputusan soal biaya tambahan atau
cost recovery surcharge
tiket pesawat pada pekan depan. Besaran biaya tambahan yang telah disepakati adalah Rp60 ribu untuk pesawat jet dan Rp50 ribu untuk pesawat turboprop.
"Mungkin bapak belum sempat menandatangani minggu ini. Minggu depan, keputusan itu akan keluar," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay.
Baca Juga :
Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat
Halaman Selanjutnya