Facebook Akuisisi Oculus Senilai US$2 Miliar

Oculus Rift
Sumber :
  • Forbes
VIVAnews
Jokowi Sebut IKN Akan Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Otorita Mundur
- Facebook ternyata tidak hanya tertarik membeli operator mobile messaging
Kejagung Dinilai Jadi Lembaga Superbody, Ini Alasannya
, jejaring sosial ini juga memiliki minat pada
games
Hasto PDIP: Tapera Bentuk Penindasan Baru Bagi Rakyat
.

Dilansir Forbes, Rabu 26 Maret 2014, pada Selasa malam waktu setempat, Facebook mengumumkan telah membeli Oculus, perusahaan teknologi realitas virtual senilai US$2 miliar.

Kesepakatan tersebut termasuk US$400 juta secara tunai dan US$23,1 juta dalam bentuk saham Facebook. Jejaring sosial milik Mark Zuckerberg itu juga akan menambahkan US$300 juta jika Oculus mencapai target.

Padahal, baru-baru ini, Facebook juga telah membeli WhatsApp seharga US$19 miliar. Chief Executive Officer (CEO) Facebook, Mark Zuckerberg, tampaknya ingin menunjukkan pada dunia bahwa ia tidak takut menggunakan harga saham perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan. Seperti diketahui, harga saham Facebook naik lebih dari 150 persen sepanjang tahun lalu.

"Mobile adalah platform yang berkembang saat ini, dan kami bersiap untuk perubahan platform di masa mendatang," ujarnya.

Menurut Mark, Oculus memiliki kesempatan untuk membuat platform sosial terbaik yang pernah ada dan bisa mengubah cara bekerjanya, seperti dalam permainan dan komunikasi.

Oculus membuat Oculus Rift, sebuah headset virtual reality untuk para gamers dan memiliki potensi yang besar untuk berkembang. Oculus Rift dapat dipesan seharga US$350 per set. Namun, tidak jelas bagaimana Zuckerberg melihat keterkaitan antara media sosial dengan perusahaan virtual reality.

Mark menuturkan, Oculus bisa berubah menjadi sebuah platform alat komunikasi baru. Dia ingin mengembangkan headset realitas virtual di bidang lain, selain games.

"Bayangkan, Anda dapat belajar di kelas dengan guru di seluruh dunia atau berkonsultasi dengan dokter face-to-face hanya dengan mengenakan kacamata dan duduk di rumah Anda," imbuhnya. (art)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

KPU-Jokowi Menang, PN Jakpus Putuskan Tak Ada Wewenang Adili Gugatan soal Gibran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki wewenang dalam mengadili gugatan yang meminta penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024