Sumber :
- REUTERS/Daniel Becerril/Files
VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menandatangani aturan baru tarif bea keluar mineral bagi perusahaan tambang mineral yang membangun smelter. Tarif yang ditetapkan maksimal 7,5 persen.
Di kantornya, Jumat 25 Juli 2014, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, nantinya tarif tersebut akan diturunkan seiring dengan progres pembangunan smelter yang dilakukan perusahaan.
"Jadi 7,5 persen tidak otomotis. pokoknya kalau ada penurunan, itu harus dikaitkan dengan spending dia (perusahaan)," ujarnya.
Baca Juga :
Jangan Malas Makan Sayur dan Buah, Bantu Turunkan Berat Badan Hingga Tingkatkan Fungsi Otak
Rendahnya tarif bea keluar yang ditetapkan dikatakan untuk memicu para perusahaan tambang untuk membangung smelter. Mengingat tarif bea keluar yang diberlakukan saat ini jika tidak membangun smelter yaitu sekitar 20-60 persen.
"Pokoknya dikaitkan dengan progres smelter sampai level tertentu," tambahnya.
Selain itu menurutnya, tarif rendah itu, untuk mendorong ekspor mineral konsentrat. Dan akhirnya dapat menekan defisit neraca perdagangan Indonesia. "Kami lihat supaya ada ekspor ya. Supaya perusahaan bisa ekspor," imbuhnya.
Jelang Lebaran Idul Adha, Jokowi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Senggol Dumai
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pengecekan harga bahan pokok jelang Lebaran Hari Raya Idul Adha 2024 di Pasar Senggol, Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu, 1 Juni 202
VIVA.co.id
1 Juni 2024