Sumber :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Pemerintah setuju menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal itu bertujuan mempermudah penerapan SVLK. Tapi, penyederhanaan berlaku untuk industri kecil dan menengah (IKM).
"Itu berlaku untuk IKM saja," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2014 di Jakarta, Senin, 8 Desember 2014.
Rachmat mengatakan bahwa berdasarkan data yang diterima pemerintah, hampir semua industri besar sudah mengantongi SVLK sehingga kewajiban sertifikasi tak jadi masalah.
Saat ini, industri pengolahan kayu ada lebih 2.000 industri. Dari angka itu, ada sekitar 900 industri punya sertifikat SVLK dan ratusan industri merupakan industri skala besar.
Menteri Rachmat bersama Menteri Perindustrian, Saleh Husin, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan, Siti Nurbaya, serta perwakilan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), sepakat SVLK berlaku per 1 Januari 2015.
Tapi, masih banyak industri yang belum punya sertifikat itu. Pemerintah dan pengusaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK. Penyederhanaan bertujuan mendapatkan sertifikasi kayu itu.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Soal Boikot, Pakar Kritik Pihak-pihak yang Tunggangi Isu Palestina untuk Persaingan Tak Sehat
Baca Juga :
Hasto Duga Pemanggilan Dirinya Sebagai 'Orderan'
Saat ini, industri pengolahan kayu ada lebih 2.000 industri. Dari angka itu, ada sekitar 900 industri punya sertifikat SVLK dan ratusan industri merupakan industri skala besar.
Menteri Rachmat bersama Menteri Perindustrian, Saleh Husin, dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan, Siti Nurbaya, serta perwakilan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI), sepakat SVLK berlaku per 1 Januari 2015.
Tapi, masih banyak industri yang belum punya sertifikat itu. Pemerintah dan pengusaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK. Penyederhanaan bertujuan mendapatkan sertifikasi kayu itu.
Baca berita lain:
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mundur jadi Pengacara SYL Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri
Mantan pengacara dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah mengaku bahwa dirinya mundur menjadi pengacara hukum SYL sejak mereka dicegah ke luar negeri oleh KPK.
VIVA.co.id
3 Juni 2024