Apa Penyebab Kredit Macet?

Ilustrasi meminjam dana
Sumber :
  • Dokumentasi HaloMoney
VIVA.co.id
- Kredit macet atau non performing loan (NPL), menjadi salah satu penyakit yang bisa menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Apa yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut.

Kepala Ekonom BCA David Sumual, menyebutkan, ada sejumlah faktor pemicu terjadinya kredit macet.  Diantaranya, sistem analisis kredit yang kurang baik dari si pemberi kredit baik bank ataupun lembaga jasa keuangan lainya. 
     
"Administrasi sistem informasi kurang baik, demikian juga tata perbankan seperti agunan yang kurang," kata dia dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id Jumat 26 Juni 2015. 

Hal tersebut diperburuk apabila ada oknum di bank yang bermain dalam penyaluran kredit. Jika seperti itu yang terjadi, risiko macetnya kredit akan besar. 

"Sayangnya di Indonesia belum ada ada biro kredit yang bisa diakses oleh perbankan," ujarnya.
     
Padahal, kata dia, perbankan di Indonesia pengawasannya paling ketat dan setiap saat bisa diaudit dengan aturan yang ketat juga.

Kredit macet tidak harus dipidana

Alasan Mengapa Harus Segera Lunasi Utang
Tidak semua kasus kredit macet masuk ke ranah korupsi, namun juga bisa diselesaikan secara perdata dengan pembayaran kerugian di pengadilan.

Jamkrindo Targetkan Penjaminan Kredit Rp115 Triliun
"Di dalam melihat kredit macet, bisa dilihat dari dua sisi apakah adanya ketidakmampuan bayar debitur atau murni ada pelanggaran hukum," kata Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam kesempatan yang sama. 

Kinerja Kredit BCA 2015 Tumbuh 11,9 Persen
Karena itu menurutnya, di dalam penanganan kasus kredit macet tersebut, pihak penegak hukum khususnya penyidik untuk berhati-hati dalam bertindak. Mengingat bisa saja debitur itu hanya tidak mampu bayar.
     
"Namun debitur itu memiliki jaminan, tentunya yang disita," tambahnya.
     
Sebenarnya dalam kredit macet itu sendiri, dimulai dengan tahapan perdata seperti adanya perjanjian atau akad kredit kemudian dilihat dari sisi legal standing-nya.

Ia menjelaskan secara aturan hukum kredit macet masuk dalam keperdataan. Namun, saat orang itu yang memanfaatkannya melanggar hukum maka bisa masuk ke ranah korupsi.
     
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya