Cara Bea dan Cukai Tekan Waktu Bongkar Muat

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Waktu bongkar muat di pelabuhan
(dwelling time)
di Indonesia masih membutuhkan waktu lama.  

Terkait dengan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, seperti dilansir dari situs resminya, Senin 29 Juni 2015, menyatakan akan memperbaikinya. Plt. Dirjen Bea dan Cukai, Supraptono, mengatakan, ada beberapa hal terkait hal tersebut yang akan diupayakan institusinya.

Pertama, Ditjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi lebih intensif dengan kementerian/lembaga/badan serta entitas terkait guna peningkatan pelayanan dan pengawasan. Upaya ini dilakukan dengan cara berbagi informasi atas risiko pelaku usaha, guna menciptakan manajemen risiko yang terintegrasi dan andal/akurat.
Industri Logistik Protes Tarif Timbun Kontainer Naik 900%

"Selanjutnya, bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman akan melakukan upaya koordinatif,” katanya. 
Dwelling Time Berhasil Ditekan Jadi 3,6 Hari?

Upaya tersebut antara lain, menyederhanakan perizinan yang tumpang tindih, dan evaluasi atas perizinan yang dapat diverifikasi di luar pelabuhan dengan tujuan mempercepat dwelling time.  
RI-Belanda Teken Kerja Sama Pertukaran Informasi Bea Cukai

Selain itu, optimalisasi pengajuan perizinan sebelum kedatangan sarana pengangkut dengan mengevaluasi kembali syarat-syarat pengajuan perizinan yang menghalangi pengguna jasa mengurus izin sebelum kedatangan sarana pengangkut.

Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai akan mendorong penerbitan instruksi presiden terkait hasil stakeholder minilab yaitu, standardisasi manajemen risiko, standardisasi perhitungan dwelling time, penetapan SLA, dan optimalisasi operasional 24 jam tujuh hari sepekan.

"Selanjutnya, mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai tempat kegiatan bongkar muat dan tempat penimbunan sementara, bukan sebagai tempat penimbunan umum (warehousing) dengan tetap memperhatikan aspek keadilan," ujar Supraptono. 

Sebagai contoh, jika terdapat kesengajaan pelaku usaha menimbun barang cukup lama di pelabuhan, perlu dilakukan langkah penyegeraan pengeluaran barang dengan mendasarkan koordinasi antar kementerian/lembaga. Terakhir, penyegeraan implementasi joint gate untuk beberapa TPS dalam satu kawasan pabean. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya