Pengusaha Keluhkan Besarnya Iuran JHT BPJS

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist
VIVA.co.id
- Aturan yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3 persen dinilai masih memberat-kan para pengusaha. Jika melihat kondisi ekonomi saat ini yang sedang melambat. 

"Pertumbuhan ekonomi kita sedang stagnan, banyak perusahaan turun omset-nya. Tak semua perusahaan itu dalam kondisi bagus," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Putri K Wardhani kepada VIVA.co.id di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.

Dia khawatir, jika pengusaha terlalu dibebani pada akhirnya akan berdampak buruk terhadap kesehatan keuangan perusahaan. Sehingga akhirnya harus melakukan pengurangan tenaga kerja.  

"Kalau profit saya enggak banyak, dan pengeluaran semakin meningkat, apakah saya tidak mengurangi tenaga kerja saja?" ia menambahkan. 
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung

Permintaan pengusaha agar iuran BPJS hanya 1,5 persen dari pendapatan bukannya tidak berdasar. APINDO memiliki kajian yang valid mengenai hal ini. "Kami yang pertama kali rapat setelah diputuskan 3 persen," tegas dia.
UU Tapera Berpotensi Timbulkan PHK

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, Wakil Sekretaris Umum Apindo, Herman Kasih berpendapat yang sama,  Dia mencontohkan, Amerika Serikat saat ini hanya menetapkan iuran sebesar 2 persen.
UU Tapera Disahkan, Apindo Akan Ajukan Uji Materi ke MK

"Itu terlalu tinggi. Masa kita negara berkembang langsung 3 persen," tambahnya. 
toko di pasar Senen

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi

Hanya fenomena politik jelang pilkada.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016