Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada 13 maskapai penerbangan nasional yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan akuntan publik.
Untuk itu Kemenhub menginstruksikan 13 perusahaan penerbangan tersebut segera menambah modalnya dalam waktu 30 hari ke depan atau akhir Juli.
Baca Juga :
Pemilik Kapal Laut Tunggu Terobosan Menhub Baru
Baca Juga :
Budi Karya Lanjutkan Pekerjaan Jonan
Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited pada 30 Juni 2015.
"Kementerian Perhubungan menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.
Atas dasar itulah Kementerian Perhubungan menempuh kebijakan sebagai berikut, pertama memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan beraangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.
Kedua, apabila sampai tanggal 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh langkah sebagai berikut, melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan.
Kemudian meminta ke-13 perusahaan mempresentasikan business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
"Pada intinya Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hadi.
Halaman Selanjutnya
Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited pada 30 Juni 2015.