Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- PT Freeport Indonesia telah melayangkan surat permohonan izin ekspor konsentrat kepada Kementerian Perdagangan. Perusahaan tambang multinasional ini sedang menunggu surat perizinan ekspor (SPE) konsentrat dari kementerian tersebut.
"SPE dari Kementerian Perdagangan belum keluar," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Baca Juga :
Industri Makanan Kemasan Jawara di ASEAN
Selain itu, Freeport akan langsung mengapalkan konsentrat tersebut kalau SPE telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kami mengharapkan secepatnya. (Kalau bisa), minggu depan. Estimasi ekspor pertama sebanyak 20-30 ribu ton," kata Maroef.
Halaman Selanjutnya
"Kami mengharapkan secepatnya. (Kalau bisa), minggu depan. Estimasi ekspor pertama sebanyak 20-30 ribu ton," kata Maroef.