Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Di tengah gejolak perekonomian global yang terus menerpa Indonesia, sektor investasi dinilai mampu menjadi stimulus penting untuk mendongkrak ekonomi nasional.
Hari ini, Kamis 3 September 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Hortikultura kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Usulan ini diharapkan BKPM mampu dimanfaatkan pemerintah dalam penyederhanaan aturan untuk menggenjot sektor investasi.
"Kita lebih banyak bicara soal peraturan UU yang menghambat investasi. Kami mengusulkan ketentuan UU Hortikultura. Karena selalu menjadi pertanyaan investor," ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di kantor Menko Perekonomian, Kamis malam, 3 September 2015..
Di hadapan Darmin, Franky menjelaskan, hal yang harus direvisi adalah mengenai pembatasan kepemilikan asing yang hanya mencapai 30 persen di bidang Hortikultura. Hal ini menyebabkan, beberapa investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia.
Revisis UU Hortikultura saat ini telah berada di tangan pemerintah. Franky meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan kepastian dalam revisi UU tersebut guna memperbaiki kondisi perekonomian dalam negeri.
"Kami minta beberapa UU tertentu harus segera deregulasi. Karena ini sudah memberikan dampak. Kami posisi di BKPM meminta harus segera diberikan kepastian," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Revisis UU Hortikultura saat ini telah berada di tangan pemerintah. Franky meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan kepastian dalam revisi UU tersebut guna memperbaiki kondisi perekonomian dalam negeri.