Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa instansinya masih mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi berada pada kisaran 20 persen, dari sebelumnya sebesar 25 persen.
“
Corporate tax
memang rencananya akan kami turunkan. Pasti kami turunkan ke 20 persen,” kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 11 April 2016.
Bambang mengakui, besaran penurunan tarif tersebut memang tidak akan membuat Indonesia lantas unggul dari negara tetangga, seperti Singapura yang menerapkan tarif PPh Badan sebesar 17 persen, saat ini.
Selain karena basis pajak yang memang berbeda dengan negeri berlambang Singa tersebut, pemerintah Indonesia masih berusaha mencari angka yang sesuai demi menjaga persaingan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara alias ASEAN.
“Sebesar 20 persen itu masih kompetitif di ASEAN,” ujar Bambang.
Karena itu, pemerintah dalam waktu dekat akan segera merevisi Undang-undang (UU) PPh Badan untuk merealisasikan rencana tersebut agar bisa segera dibahas bersama parlemen. Regulasi ini ditargetkan bisa rampung pada 2016.
Turunkan Tarif Pajak Badan, Pemerintah Ajukan Revisi UU KUP
Besaran tarif pajak masih dikalkulasi agar ideal dan bersaing.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016