Bakrie and Brothers Rilis Obligasi Konversi Rp990 Miliar

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Para pemegang saham PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) menyetujui rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Direktur Utama Bakrie and Brothers, Bobby Gafur Umar, menyampaikan, dengan persetujuan ini, perseroan telah efektif untuk melakukan restrukturisasi atas utang-utang yang ada, dengan cara mengkonversi menjadi modal saham. Sementara itu, pada RUPS Tahunan, pemegang saham juga setuju tidak ada pembagian dividen kali ini.

"Ya benar, perseroan akan segera melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi senilai Rp990.692.339.000," kata dia kepada wartawan, Kamis, 2 Juni 2016.

Bobby menjelaskan, dengan mempertimbangkan modal kerja bersih perseroan yang negatif per 31 Maret 2016, yakni sebesar negatif Rp9.010.156.514.000 sebagai akibat dari kumulasi beberapa kerugian besar di masa lampau dan total liabilitas yang telah melampaui 80 persen dari aset perseroan yakni sebesar 141 persen, maka dengan memperhatikan peraturan dalam POJK nomor 38 Pasal 3, perseroan telah mematangkan rencana untuk melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp990.692.339.000.

"Caranya, akan dikonversi menjadi saham baru perseroan," ujarnya.

Direktur keuangan BNBR, A Amri Aswono Putro, menambahkan, OWK yang akan dikonversi menjadi saham baru perseroan sebanyak 19.813.846.780 saham atau sebesar 17,45 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

"Rencana transaksinya merupakan transaksi material, yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam," kata dia.

Amri juga menambahkan bahwa OEK tersebut wajib dikonversi menjadi saham baru perseroan sejumlah 19.813.846.780 saham dengan harga pelaksanaannya Rp50 per saham.

Dapat Restu Pemegang Obligasi, Waskita Karya Gaspol Skema Penyelesaian Pokok dan Bunga
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban OJK, Inarno Djajadi

Waskita Terancam Delisting dari BEI, OJK Buka-bukaan Kondisi Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT yang terancam delisting alias dihapus pencatatan sahamnya di BEI.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024