Berkas Asian Agri Dikembalikan ke Kejaksaan

VIVAnews - Sebagian besar berkas perkara kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri sebesar Rp 1,3 triliun sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.

"Kami sudah perbaiki berkas perkara Asian Agri, sebagian besar sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Dirjen Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution di Jakarta, Minggu, 9 November 2008. Namun, dia tak menjelaskan secara persis kapan berkas tersebut dikembalikan.

Berkas yang diserahkan ke Kejaksaan adalah dokumen-dokumen yang sudah dilengkapi dengan bukti kerugian negara akibat penggelapan pajak. Berkas tersebut semula oleh Kepolisian, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007. Pada April lalu, Direktorat Pajak telah melimpahkan berkas ke kejaksan dan menetapkan 12 orang tersangka.

Golkar Sebut Ridwan Kamil Pilih Maju Pilkada Jawa Barat

Namun sebulan kemudian, kejaksaan mengembalikannya ke Direktorat Pajak karena berkas dinilai belum lengkap. Setelah memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut, Ditjen PajakĀ  mengembalikannya.

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kloter 1 saat berkumpul di asrama Haji.

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji di Makassar Batal Berangkat ke Mekah

Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Khaulah Syahidah Raja terpaksa harus dibatalkan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1445.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024