Tingkatkan Kinerja, OJK Imbau Emiten Terapkan Aturan GCG

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Para pelaku industri khususnya yang tergabung menjadi emiten di pasar modal diharapkan dapat menerapkan sistem Good Corporate Governance (GCG) untuk dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Sebab, dengan menerapkan sistem tersebut, laporan kinerja serta keuangan perusahaan dapat meningkat dari waktu ke waktu.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasar modal, Nurhaida menjelaskan, selaku regulator, pihaknya terus berupaya meningkatkan dari segi infrastruktur agar dapat mendorong perusahaan nasional menyamai standar perusahaan global.

"Untuk pelaku industri, kalau menerapkan aturan GCG bagus tapi kalau industri tidak menerapkan tidak baik juga," ujarnya di Hotel Kempinski Jakarta, Senin, 7 November 2016.

Nurhaida menjelaskan, pada dasarnya aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang tentang Pasar Modal dan dalam upaya meningkatkan perusahaan nasional agar dapat berkembang serta bersaing secara internasional.

"Meski kita meningkatkan waktu ke waktu tapi negara lain juga demikian. Kalau perbaikan sedikit slow maka kita tertinggal lagi," ujarnya menambahkan.

"2015 di tingkat ASEAN diadakan semacam kompetisi di masing-masing negara 50 Emiten terbaik. Kita hanya dapat dua. 2016 ditiadakan dulu dengan pemahaman kita coba merevisit kriterianya, tapi kita tetap melakukan evaluasi dan penilaian sehingga 2017 kita tetap meningkat," ujarnya.

Di samping itu, Nurhaida juga mengimbau agar perusahaan yang belum mencatatkan sahamnya di lantai bursa agar segera melakukan initial publik offering (IPO). Dengan menjadi perusahaan terbuka, maka perusahaan tersebut akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya dengan menjadi lebih baik lagi.

"Perusahaan BUMN ada kisah sukses. Setelah dibandingkan BUMN yang Go Public dan yang tidak, luar biasa. IPO pada 2015 waktu itu harga sahamnya Rp127. Tapi per Oktober 2016 Kemaren harga saham baik menjadi Rp1.400 lebih. Itu bisa karena mereka ikut menerapkan GCG pada perusahaannya."

Wamenku Suahasil Nazara Dilantik Jadi DK OJK Ex-Officio

(mus) 

Bursa Efek Indonesia / BEI atau Indonesia Stock Exchange / IDX

BEI Dukung OJK Sanksi Bos Emiten yang Bikin Rugi Investor

Para petinggi emiten atau perusahaan publik harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan akibat tindakannya.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2021