Real Estate Indonesia Minta OJK Atur KPR Pengusaha Informal

Pembangunan kompleks perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Soelaeman Soemawinata berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat regulasi agar pihak perbankan mau memfasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi para pengusaha di sektor informal.

Hal itu dinilai perlu agar peluang kepemilikan rumah sederhana menjadi lebih besar bagi para pengusaha informal.

"Kami ingin regulasi mengenai sektor informal itu clear. Misalnya bank ini pakai koperasi atau BRI atau pakai apa," kata Soelaeman di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurutnya, selama ini para pengusaha di sektor informal selalu kesulitan saat mengajukan KPR.

"Kalau misalnya tabungan harus sejuta atau bahkan ada syarat lainnya, asal itu clear diatur pemerintah," ujarnya.

Soelaeman menilai, aturan dari OJK mengenai hal ini sangat penting untuk menjembatani prinsip kehati-hatian pihak perbankan dan kesempatan pengusaha informal memiliki rumah sederhana.

Hal itu baru akan terlaksana jika pemerintah benar-benar telah menjamin dengan regulasi yang jelas. Dengan demikian, berbagai pihak akan merasa aman dalam upaya fasilitasi KPR.

"Jadi masalah ini bisa diatur dengan sebuah regulasi, tidak hanya berdasarkan feeling perbankan saja boleh atau tidaknya," kata Soelaeman lagi.

REI Minta Dilibatkan Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sektor informal kata dia salah satu target yang strategis. Pemerintah karena itu perlu mengatur untuk menangkap kebutuhan sekaligus peluang ini.
 

Presiden RI Joko Widodo

Jokowi Tawarkan 34 Ribu Hektare Lahan IKN ke Pengusaha Real Estate: Gak Ada Gratisan!

Presiden Jokowi menawarkan puluhan ribu hektare lahan kepada para pengusaha pengembang properti untuk berinvestasi di IKN. Sudah bisa dibeli saat ini

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2023