Langkah Pemerintah Percepat Proses Perizinan Usaha

Sosialisasi & Konsultasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah membentuk satuan tugas percepatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekonomi untuk memaksimalisasi percepatan usaha. Salah satu hambatan usaha yang perlu diurai ialah soal perizinan, yang selama ini dikenal jelimet dan lama.

img_title Soal Aturan Nikotin dan Tar, Kemenko Perekonomian: Kebijakan Ini Penting, Tapi Harus Hati-hati

Masalah perizinan salah satu bahasan dalam sosialisasi dan konsultasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Hotel Sheraton Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 20 September 2017. Seluruh pejabat bidang ekonomi dan usaha dari daerah se-Jawa hadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Edy Putra Irawady, mengatakan sosialisasi kebijakan percepatan pelaksanaan usaha diperlukan agar membumi dan pelaksanaannya maksimal.

img_title Anindya Bakrie Optimistis MoU Kadin-FEADC Bantu Dongkrak Perdagangan dan Investasi RI-Rusia

"Membumikan kebijakan itu apa? pertama yang terpenting dan diminta Presiden adalah mengubah paradigma birokrasi dari memberi perizinan usaha menjadi pelayan perizinan usaha," kata Edy di sela-sela acara. "Caranya pengawalan dari awal sampai akhir," ujarnya.

Yang kedua, percepatan usaha dengan cara check list perizinan. "Dengan cara utang izin usahanya, check list. Pokoknya lu daftar udah lu bikin konstruksinya. Tapi itu di industri dan kawasan ekonomi. Supaya mereka setelah daftar bisa langsung bangun, supaya cepat dan berusaha," katanya.

img_title Kemenko Perekonomian dan RMIT Teken MoU Kembangkan Pengetahuan Terkait Keamanan Siber

Ketiga, menghapus pengulangan data perizinan dari sebuah lembaga usaha. "Yang keempat, kita akan menstandarkan perizinan usaha, rasionalisasi. Yang terakhir, membangun pelayanan perizinan usaha.  Intinya dua disampaikan di sini, yakni tentang satgas pengawalan dan kedua tentang PTSP," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam diskusi, ditemukan satu permasalahan yang menyebabkan pengurusan izin usaha jelimat dan memakan waktu lama. Yakni birokrasi berbelit-belit dan regulasi di daerah yang acap kali tidak singkron dengan aturan perundang-undangan di atasnya. Akibatnya, izin tak kunjung keluar dengan alasan, di antaranya, khawatir menyalahi regulasi di daerah.

Terkait itu, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional Kemenko Polhukam Carlo Tewu mengatakan, bahwa masalah seperti itu banyak ditemukan di daerah-daerah. Karena itulah satgas nantinya diturunkan untuk mengkaji dimana letak permasalahannya. "Apakah karena regulasinya atau karena aparatnya tidak disiplin," ujarnya. (webtorial)

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.

Aturan Baru DHE SDA Mulai 1 September, Ini Eksportir Tambang yang Dapat Fasilitas Khusus

Pemerintah menetapkan aturan khusus DHE SDA bagi eksportir tambang tertentu, termasuk retensi 30 persen selama minimal 3 bulan mulai 1 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut