Gojek, Grab dan Uber Sambut Baik 9 Poin Revisi Permenhub

GrabCar Lamborghini di senayan city
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Sembilan poin revisi isi Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disambut baik oleh penyedia jasa transportasi berbasis online.

img_title Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Kawasan Blok M Alami Patah Tulang, Grab Beri Pendampingan

Di antaranya, Uber, Grab dan Gojek yang tergabung dalam Pengemudi Online Satu Komando (Posko) menyatakan siap menjalankan regulasi baru tersebut jika disahkan pada November 2017 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan gembira menerima revisi yang ada. Kami menyambut walaupun ada sedikit ganjalan SIM A umum dan pelat. Kalau yang lain soal tarif dan argometer," ungkap Sekjen Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat, Daniel Haryanto, saat wawancara di sela sosialisasi Permenhub 26 di hotel Banana Inn Bandung, Jawa Barat, Sabtu 21 Oktober 2017.

img_title Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Lanjut Daniel, untuk ketertiban kendaraan, pihaknya juga mendukung penuh untuk diberlakukan adanya SRUT. "SRUT (surat registrasi uji tipe) kita minta ke dealer masing-masing. Wajib emisi, KIR dengan senang hati. Untuk pembatasan tarif kita win-win solution, memang ada perhitungan supply dan demand," katanya.

Menurut Daniel, untuk pemberlakuan harga optimal di lapangan sampai saat ini masih terbilang wajar karena menyesuaikan dengan kuota pengemudi.

img_title Terapkan Potongan Aplikator 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Grab Patuhi Arahan Presiden Prabowo

"Kalau memang permintaannya sangat tinggi atau berada dalam lokasi penumpangnya lebih banyak dibandingkan driver-nya sedikit maka itu bisa menaikkan tarif. Kami enggak ada batasan, sampai sekarang wajar-wajar aja," kata dia.

Sembilan poin revisi Permenhub 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan  Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek di antaranya:

Pertama, menyangkut argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, mengenai tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah

Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu melalui pembahasan seluruh pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut